Cara menghitung PPh 21 karyawan dengan TER
PP 58/2023 · PMK 168/2023Sejak 1 Januari 2024, potongan PPh 21 pegawai tetap untuk masa pajak Januari sampai November tidak lagi dihitung dengan menyetahunkan penghasilan. Pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif dari tabel Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai kategori PTKP pegawai. Biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP sudah “terbungkus” di dalam tarif efektif tersebut, jadi tidak dikurangkan lagi setiap bulan.
PPh 21 Desember = PPh 21 setahun (Pasal 17) − total dipotong Jan–Nov
- Tentukan status PTKP di awal tahunStatus perkawinan dan jumlah tanggungan (maksimal 3) per 1 Januari menentukan besaran PTKP — misalnya TK/0 sebesar Rp54.000.000 atau K/3 sebesar Rp72.000.000.
- Petakan ke kategori TERTK/0, TK/1, dan K/0 masuk kategori A; TK/2, TK/3, K/1, dan K/2 masuk kategori B; K/3 masuk kategori C.
- Jumlahkan penghasilan bruto sebulanGaji pokok, tunjangan tetap, dan penghasilan teratur lain — termasuk bonus atau THR pada bulan diterimanya — menjadi dasar pengenaan.
- Cocokkan lapisan tarif pada tabel TERSetiap kategori punya tabel lapisan sendiri: makin besar bruto, makin tinggi persentase tarif yang berlaku atas seluruh bruto bulan itu.
- Kalikan — selesai untuk bulan ituHasil perkalian adalah PPh 21 yang dipotong bulan tersebut. Di Desember, pemberi kerja merekonsiliasi dengan tarif Pasal 17 atas penghasilan setahun.
Contoh perhitungan (kasus resmi DJP)
Karyawan · K/0 · gaji Rp10 juta- Tuan R bekerja di PT ABC, gaji Rp10.000.000 per bulan, iuran pensiun Rp100.000 per bulan, status K/0 → kategori TER A.
- Bruto Rp10.000.000 masuk lapisan 9.650.001–10.050.000 → tarif 2%. Potongan Januari–November = 2% × 10.000.000 = Rp200.000 per bulan.
- Rekonsiliasi Desember: bruto setahun Rp120.000.000 − biaya jabatan Rp6.000.000 − iuran Rp1.200.000 − PTKP K/0 Rp58.500.000 → PKP Rp54.300.000.
- PPh 21 setahun = 5% × 54.300.000 = Rp2.715.000. Sudah dipotong Jan–Nov 11 × 200.000 = Rp2.200.000, jadi potongan Desember = Rp515.000.
Tabel kategori TER, PTKP, dan tarif Pasal 17
Lampiran PMK 168/2023Kategori TER sepenuhnya ditentukan oleh status PTKP. Tabel pertama memetakan status ke kategori; tiga tabel berikutnya menampilkan lapisan tarif TER yang paling sering dipakai — lapisan lengkap sampai penghasilan di atas Rp1,4 miliar per bulan tersedia di Lampiran PMK 168/2023, dan kalkulator di atas sudah memuat seluruhnya.
| Kategori TER | Status PTKP | PTKP setahun | Tarif 0% sampai bruto |
|---|---|---|---|
| A | TK/0 · TK/1 · K/0 | Rp54.000.000 – Rp58.500.000 | Rp5.400.000/bln |
| B | TK/2 · TK/3 · K/1 · K/2 | Rp63.000.000 – Rp67.500.000 | Rp6.200.000/bln |
| C | K/3 | Rp72.000.000 | Rp6.600.000/bln |
| Bruto per bulan | Tarif |
|---|---|
| s.d. Rp5.400.000 | 0% |
| Rp5.400.001 – 5.650.000 | 0,25% |
| Rp5.650.001 – 5.950.000 | 0,50% |
| Rp5.950.001 – 6.300.000 | 0,75% |
| Rp6.300.001 – 6.750.000 | 1% |
| Rp6.750.001 – 7.500.000 | 1,25% |
| Rp7.500.001 – 8.550.000 | 1,50% |
| Rp8.550.001 – 9.650.000 | 1,75% |
| Rp9.650.001 – 10.050.000 | 2% |
| Rp10.050.001 – 10.350.000 | 2,25% |
| Rp10.350.001 – 10.700.000 | 2,50% |
| Rp10.700.001 – 11.050.000 | 3% |
| Rp11.050.001 – 11.600.000 | 3,50% |
| Rp11.600.001 – 12.500.000 | 4% |
| Rp12.500.001 – 13.750.000 | 5% |
| Rp13.750.001 – 15.100.000 | 6% |
| Rp15.100.001 – 16.950.000 | 7% |
| Rp16.950.001 – 19.750.000 | 8% |
| Rp19.750.001 – 24.150.000 | 9% |
| Di atas Rp24.150.000 | 10% – 34% |
| Bruto per bulan | Tarif |
|---|---|
| s.d. Rp6.200.000 | 0% |
| Rp6.200.001 – 6.500.000 | 0,25% |
| Rp6.500.001 – 6.850.000 | 0,50% |
| Rp6.850.001 – 7.300.000 | 0,75% |
| Rp7.300.001 – 9.200.000 | 1% |
| Rp9.200.001 – 10.750.000 | 1,50% |
| Rp10.750.001 – 11.250.000 | 2% |
| Rp11.250.001 – 11.600.000 | 2,50% |
| Rp11.600.001 – 12.600.000 | 3% |
| Rp12.600.001 – 13.600.000 | 4% |
| Rp13.600.001 – 14.950.000 | 5% |
| Rp14.950.001 – 16.400.000 | 6% |
| Rp16.400.001 – 18.450.000 | 7% |
| Rp18.450.001 – 21.850.000 | 8% |
| Rp21.850.001 – 26.000.000 | 9% |
| Di atas Rp26.000.000 | 10% – 34% |
| Bruto per bulan | Tarif |
|---|---|
| s.d. Rp6.600.000 | 0% |
| Rp6.600.001 – 6.950.000 | 0,25% |
| Rp6.950.001 – 7.350.000 | 0,50% |
| Rp7.350.001 – 7.800.000 | 0,75% |
| Rp7.800.001 – 8.850.000 | 1% |
| Rp8.850.001 – 9.800.000 | 1,25% |
| Rp9.800.001 – 10.950.000 | 1,50% |
| Rp10.950.001 – 11.200.000 | 1,75% |
| Rp11.200.001 – 12.050.000 | 2% |
| Rp12.050.001 – 12.950.000 | 3% |
| Rp12.950.001 – 14.150.000 | 4% |
| Rp14.150.001 – 15.550.000 | 5% |
| Rp15.550.001 – 17.050.000 | 6% |
| Rp17.050.001 – 19.500.000 | 7% |
| Rp19.500.001 – 22.700.000 | 8% |
| Rp22.700.001 – 26.600.000 | 9% |
| Di atas Rp26.600.000 | 10% – 34% |
Bagi pegawai tidak tetap yang dibayar harian, berlaku TER harian: penghasilan sampai Rp450.000 per hari tarifnya 0%, dan di atas Rp450.000 sampai Rp2.500.000 per hari tarifnya 0,5% dari bruto harian (di atas itu: tarif Pasal 17 × 50% bruto). Pegawai tidak tetap yang dibayar bulanan memakai TER bulanan sesuai kategorinya.
| Lapisan penghasilan kena pajak setahun | Tarif |
|---|---|
| s.d. Rp60.000.000 | 5% |
| Rp60.000.001 – Rp250.000.000 | 15% |
| Rp250.000.001 – Rp500.000.000 | 25% |
| Rp500.000.001 – Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Tarif Pasal 17 bersifat berlapis: hanya bagian PKP yang masuk lapisan tertentu yang dikenai tarif lapisan itu. Tarif inilah yang dipakai untuk rekonsiliasi Desember karyawan dan untuk seluruh perhitungan pajak tahunan freelancer.
PPh 21 freelancer & pekerja bebas: potongan klien dan NPPN
PMK 168/2023 · PER-17/PJ/2015Freelancer dan pekerja bebas berstatus bukan pegawai, sehingga tidak memakai tabel TER. Ada dua lapis perhitungan yang perlu dibedakan: potongan oleh klien setiap kali fee dibayar, dan pajak terutang setahun yang dihitung sendiri di SPT Tahunan.
Neto setahun (NPPN) = bruto setahun × persentase norma profesi
PPh terutang = tarif Pasal 17 × (neto − PTKP)
Lapis pertama — potongan klien. Klien berbentuk badan (PT, CV, yayasan, instansi) wajib memotong PPh 21 atas fee-mu dengan dasar pengenaan 50% dari penghasilan bruto, dikenai tarif progresif Pasal 17 dan dihitung kumulatif sepanjang tahun dari pemberi kerja yang sama. Karena potongan ini tidak memperhitungkan norma dan (umumnya) PTKP, total yang dipotong selama setahun sering lebih besar daripada pajak terutangmu — kelebihannya menjadi lebih bayar yang bisa direstitusi atau dikompensasi lewat SPT. Pengecualian: bila penghasilanmu bersifat berkesinambungan dari satu pemberi kerja, kamu berNPWP, dan tidak punya penghasilan lain, akumulasi dasar pengenaan dapat dikurangi PTKP.
Lapis kedua — hitungan setahun dengan NPPN. Daripada mencatat biaya riil (pembukuan), pekerja bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun boleh memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): penghasilan neto dianggap sebesar persentase tertentu dari bruto, sesuai jenis profesi dan wilayah dalam Lampiran PER-17/PJ/2015. Untuk kebanyakan jasa profesional — dokter, pengacara, akuntan, arsitek, notaris, konsultan, penilai, aktuaris, hingga desainer, programmer, penulis, dan penerjemah — persentasenya 50%. Syaratnya: menyelenggarakan pencatatan dan memberitahukan pemakaian NPPN ke DJP dalam 3 bulan pertama tahun pajak; tanpa pemberitahuan, kamu dianggap memilih pembukuan. Penghasilan neto hasil norma lalu dikurangi PTKP dan dikenai tarif Pasal 17 — hasilnya pajak terutang, yang dikurangi total bukti potong klien untuk mendapat kurang/lebih bayar.
Contoh perhitungan freelancer
Desainer grafis · TK/0 · bruto Rp240 juta/tahun- Penghasilan neto NPPN = 50% × Rp240.000.000 = Rp120.000.000.
- PKP = 120.000.000 − PTKP TK/0 Rp54.000.000 = Rp66.000.000.
- PPh terutang = 5% × 60.000.000 + 15% × 6.000.000 = Rp3.900.000.
- Sementara itu, potongan klien atas dasar 50% bruto mencapai 5% × 60.000.000 + 15% × 60.000.000 = Rp12.000.000 bila seluruh fee berasal dari klien badan — berpotensi lebih bayar Rp8.100.000 yang dikreditkan lewat bukti potong di SPT Tahunan.
Satu hal yang sering terlewat: jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dikecualikan dari PPh final 0,5% untuk UMKM (PP 55/2022), jadi freelancer profesional tidak bisa memilih skema final omzet — jalurnya adalah NPPN atau pembukuan dengan tarif Pasal 17 seperti di atas.
Pertanyaan yang sering diajukan
FAQApa itu TER dalam PPh 21?
TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah tarif siap pakai untuk memotong PPh 21 pegawai tetap setiap bulan selain Desember: penghasilan bruto sebulan dikalikan persentase TER sesuai kategori PTKP (A, B, atau C). Skema ini berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, menggantikan hitungan bulanan lama yang menyetahunkan penghasilan setiap bulan.
Bagaimana cara menentukan kategori TER A, B, atau C?
Kategori ditentukan dari status PTKP pada awal tahun pajak. Kategori A untuk TK/0, TK/1, dan K/0 (PTKP Rp54 juta dan Rp58,5 juta); kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2 (PTKP Rp63 juta dan Rp67,5 juta); kategori C khusus K/3 (PTKP Rp72 juta). Status yang dipakai adalah status pada 1 Januari tahun berjalan — perubahan status di tengah tahun baru berlaku tahun berikutnya.
Apakah TER membuat pajak setahun jadi lebih besar?
Tidak. Total PPh 21 setahun tetap dihitung dengan tarif progresif Pasal 17 seperti sebelumnya. TER hanya menyederhanakan potongan bulanan Januari–November; selisihnya dilunasi pada masa pajak Desember lewat rekonsiliasi: PPh 21 setahun dikurangi total potongan Januari–November.
Kenapa potongan PPh 21 bulan Desember bisa jauh lebih besar?
Karena di Desember pemberi kerja menghitung ulang pajak setahun penuh dengan tarif Pasal 17 (bruto setahun dikurangi biaya jabatan 5% maksimal Rp6 juta, iuran pensiun, dan PTKP), lalu menguranginya dengan yang sudah dipotong Januari–November. Jika sepanjang tahun potongan TER lebih kecil dari pajak setahun — misalnya karena ada bonus atau THR — kekurangannya dipotong sekaligus di Desember. Sebaliknya, bila potongan TER lebih besar, Desember bisa nihil dan kelebihannya dikembalikan/dikompensasi pemberi kerja.
Bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk freelancer atau pekerja bebas?
Saat menerima fee, klien badan usaha memotong PPh 21 sebesar tarif Pasal 17 dikalikan 50% dari penghasilan bruto (dasar pengenaan untuk bukan pegawai), dihitung kumulatif. Di akhir tahun, freelancer menghitung pajak terutang dari penghasilan neto — bila memakai NPPN, neto = bruto setahun × persentase norma profesinya — dikurangi PTKP, lalu dikalikan tarif Pasal 17. Potongan klien menjadi kredit pajak; selisihnya kurang bayar atau lebih bayar di SPT Tahunan.
Apa itu NPPN dan siapa yang boleh memakainya?
NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) adalah persentase norma yang ditetapkan DJP per jenis pekerjaan bebas dalam Lampiran PER-17/PJ/2015 — untuk kebanyakan jasa profesional seperti dokter, pengacara, akuntan, arsitek, notaris, konsultan, desainer, dan programmer besarnya 50% dari penghasilan bruto. NPPN boleh dipakai wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun yang menyelenggarakan pencatatan dan memberitahukan pemakaiannya ke DJP dalam 3 bulan pertama tahun pajak.
Berita & aturan terbaru seputar PPh 21
Kabar pajak · diperbarui 3 Oktober 2026Kebijakan PPh 21 tidak diam di tempat: PTKP sedang dikaji untuk dinaikkan, insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) diperluas, dan bukti potong berpindah ke format baru di Coretax. Berikut rangkuman artikel yang relevan buat karyawan, tim HR/payroll, dan freelancer.
-
Pemerintah Siapkan Kenaikan PTKP dan Ekspansi PPh 21 DTP 2027
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menyiapkan penyesuaian PTKP — perubahan pertama sejak besaran Rp54 juta/tahun ditetapkan lewat PMK 101/2016 — dengan mempertimbangkan angka inflasi dan dibahas bersama Menteri Keuangan. Fasilitas PPh 21 DTP ditargetkan meluas dari lima sektor ke seluruh sektor bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta/bulan, mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.
PTKP · PPh 21 DTP 2027 -
Batas Gaji Bebas Pajak Mau Dinaikkan, Kemenkeu Hitung Dampak Ke Penerimaan PPh
Kementerian Keuangan tengah mengkaji perubahan batas PTKP; Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut besarannya masih dihitung dengan menimbang dampaknya ke daya beli masyarakat sekaligus konsekuensi penurunan penerimaan PPh. PTKP yang berlaku saat ini Rp54 juta per tahun (Rp4,5 juta/bulan) untuk status TK/0, dengan besaran berbeda menurut status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Kajian PTKP -
Imbauan Penerbitan Bukti Potong Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui Coretax DJP
DJP mengimbau Wajib Pajak Instansi Pemerintah pengguna Aplikasi Gaji Web memastikan penerbitan bukti potong BPA1/BPA2 masa Desember 2025 melalui Coretax DJP, agar data pemotongan terprepopulasi pada SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2025. Bukti potong yang diterbitkan di luar Coretax berpotensi tidak diakui sebagai kredit pajak.
Coretax DJP · SPT Tahunan -
Bukti Potong PPh 21 dan Cara Download Formulir 1721-A1
Formulir 1721-A1/A2 kini berganti menjadi BPA1/BPA2 sesuai PER-11/PJ/2025, dan hanya bisa terbit bila NIK karyawan sudah tervalidasi di Coretax. Kelebihan potong PPh 21 — yang kerap muncul karena TER bulanan bersifat estimasi, misalnya pada karyawan yang berhenti di tengah tahun — wajib dikembalikan pemberi kerja langsung ke karyawan; dokumennya dapat diunduh lewat menu Dokumen Saya di Coretax.
BPA1/BPA2 · Coretax -
PMK 72/2025: Sektor Pariwisata Resmi Dapat Insentif PPh 21 DTP di 2025
PMK 72/2025 memperluas penerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah dari empat sektor menjadi lima dengan tambahan sektor pariwisata — 77 KLU mencakup hotel, restoran, kafe, dan jasa perjalanan wisata. Insentif berlaku bagi pegawai berpenghasilan maksimal Rp10 juta/bulan, dan artikel tersebut menyebut insentif yang sama direncanakan diteruskan pada 2026.
PPh 21 DTP · PMK 72/2025 -
Jalan Ninja Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Sesuai PMK-168
Sejak 1 Januari 2024, PP 58/2023 dan PMK 168/2023 mewajibkan pemotongan PPh 21 pegawai tetap pada masa selain masa pajak terakhir memakai penghasilan bruto dikali TER bulanan kategori A/B/C, sedangkan masa pajak terakhir direkonsiliasi dengan tarif Pasal 17. Karena tarif bulanan bersifat estimasi, pegawai yang mulai atau berhenti bekerja di tengah tahun berpotensi mengalami lebih bayar.
PMK 168/2023 · Dasar TER
Daftar ini dikurasi dan diperiksa manual per 3 Oktober 2026. Rencana kebijakan seperti kenaikan PTKP belum berlaku sampai peraturan resminya terbit — angka di kalkulator di atas mengikuti aturan yang sudah berlaku (PP 58/2023, PMK 168/2023, PER-17/PJ/2015).