KABUPATEN/KOTA · 2026
UMK Kabupaten Gunungkidul 2026
Upah minimum yang berlaku di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
UMK KABUPATEN GUNUNGKIDUL 2026
Rp2.468.378
Ditetapkan via Keputusan Gubernur
PROVINSI
DI Yogyakarta
STATUS
UMK sendiri
UMP DI YOGYAKARTA
Rp2.417.495
SELISIH VS UMP
Rp50.883 di atas UMP
PERINGKAT DI DI YOGYAKARTA
#5 dari 5
Ringkasan
Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, menetapkan UMK sendiri melalui Keputusan Gubernur untuk tahun 2026. Nilai UMK-nya sebesar Rp2.468.378, Rp50.883 di atas UMP DI Yogyakarta (Rp2.417.495). Di antara 5 daerah di DI Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul menempati peringkat ke-5 upah tertinggi.
UMK wajib dibayar pengusaha minimal sebesar nilai di atas untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.