HITUNGKITA
KABUPATEN/KOTA · 2026

UMK Kabupaten Kepulauan Seribu 2026

Upah minimum yang berlaku di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

UMK KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU 2026
Rp5.729.876
Mengikuti UMP DKI Jakarta
PROVINSI
DKI Jakarta
STATUS
Ikut UMP
UMP DKI JAKARTA
Rp5.729.876
SELISIH VS UMP
sama dengan UMP
PERINGKAT DI DKI JAKARTA
#6 dari 6

Ringkasan

Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, tidak menetapkan UMK sendiri sehingga mengikuti UMP provinsi untuk tahun 2026. Nilai yang berlaku sebesar Rp5.729.876, sama dengan UMP DKI Jakarta (Rp5.729.876). Di antara 6 daerah di DKI Jakarta, Kabupaten Kepulauan Seribu menempati peringkat ke-6 upah tertinggi.

UMK wajib dibayar pengusaha minimal sebesar nilai di atas untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Sumber: Industry.co.id (FAQ: DKI tidak memberlakukan UMK terpisah)