HITUNGKITA
KABUPATEN/KOTA · 2026

UMK Kabupaten Ciamis 2026

Upah minimum yang berlaku di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

UMK KABUPATEN CIAMIS 2026
Rp2.373.644
Ditetapkan via Keputusan Gubernur
PROVINSI
Jawa Barat
STATUS
UMK sendiri
UMP JAWA BARAT
Rp2.317.601
SELISIH VS UMP
Rp56.043 di atas UMP
PERINGKAT DI JAWA BARAT
#24 dari 27

Ringkasan

Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menetapkan UMK sendiri melalui Keputusan Gubernur untuk tahun 2026. Nilai UMK-nya sebesar Rp2.373.644, Rp56.043 di atas UMP Jawa Barat (Rp2.317.601). Di antara 27 daerah di Jawa Barat, Kabupaten Ciamis menempati peringkat ke-24 upah tertinggi.

UMK wajib dibayar pengusaha minimal sebesar nilai di atas untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Daerah lain di Jawa Barat

Kabupaten Garut

Rp2.472.227

Kota Banjar

Rp2.361.241

Lihat semua 27 daerah di Jawa Barat →

Sumber: Mevin.id / MuriaNetwork / Pasundan Ekspres