HITUNGKITA
KABUPATEN/KOTA · 2026

UMK Kabupaten Subang 2026

Upah minimum yang berlaku di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

UMK KABUPATEN SUBANG 2026
Rp3.737.482
Ditetapkan via Keputusan Gubernur
PROVINSI
Jawa Barat
STATUS
UMK sendiri
UMP JAWA BARAT
Rp2.317.601
SELISIH VS UMP
Rp1.419.881 di atas UMP
PERINGKAT DI JAWA BARAT
#14 dari 27

Ringkasan

Kabupaten Subang, Jawa Barat, menetapkan UMK sendiri melalui Keputusan Gubernur untuk tahun 2026. Nilai UMK-nya sebesar Rp3.737.482, Rp1.419.881 di atas UMP Jawa Barat (Rp2.317.601). Di antara 27 daerah di Jawa Barat, Kabupaten Subang menempati peringkat ke-14 upah tertinggi.

UMK wajib dibayar pengusaha minimal sebesar nilai di atas untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Daerah lain di Jawa Barat

Kota Sukabumi

Rp3.192.807

Lihat semua 27 daerah di Jawa Barat →

Sumber: Mevin.id / MuriaNetwork / Pasundan Ekspres