KABUPATEN/KOTA · 2026
UMK Kota Bekasi 2026
Upah minimum yang berlaku di Kota Bekasi, Jawa Barat.
UMK KOTA BEKASI 2026
Rp5.999.443
Ditetapkan via Keputusan Gubernur
PROVINSI
Jawa Barat
STATUS
UMK sendiri
UMP JAWA BARAT
Rp2.317.601
SELISIH VS UMP
Rp3.681.842 di atas UMP
PERINGKAT DI JAWA BARAT
#1 dari 27
Ringkasan
Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan UMK sendiri melalui Keputusan Gubernur untuk tahun 2026. Nilai UMK-nya sebesar Rp5.999.443, Rp3.681.842 di atas UMP Jawa Barat (Rp2.317.601). Di antara 27 daerah di Jawa Barat, Kota Bekasi menempati peringkat ke-1 upah tertinggi.
UMK wajib dibayar pengusaha minimal sebesar nilai di atas untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.