HITUNGKITA
KABUPATEN/KOTA · 2026

UMK Kabupaten Bintan 2026

Upah minimum yang berlaku di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

UMK KABUPATEN BINTAN 2026
Rp4.583.221
Ditetapkan via Keputusan Gubernur
PROVINSI
Kepulauan Riau
STATUS
UMK sendiri
UMP KEPULAUAN RIAU
Rp3.879.520
SELISIH VS UMP
Rp703.701 di atas UMP
PERINGKAT DI KEPULAUAN RIAU
#2 dari 7

Ringkasan

Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan UMK sendiri melalui Keputusan Gubernur untuk tahun 2026. Nilai UMK-nya sebesar Rp4.583.221, Rp703.701 di atas UMP Kepulauan Riau (Rp3.879.520). Di antara 7 daerah di Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan menempati peringkat ke-2 upah tertinggi.

UMK wajib dibayar pengusaha minimal sebesar nilai di atas untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Sumber: GoodStats / Liputan6 / GajiHub / Medianesia