KABUPATEN/KOTA · 2026
UMK Kota Surakarta 2026
Upah minimum yang berlaku di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
UMK KOTA SURAKARTA 2026
Rp2.570.000
Ditetapkan via Keputusan Gubernur
PROVINSI
Jawa Tengah
STATUS
UMK sendiri
UMP JAWA TENGAH
Rp2.327.386
SELISIH VS UMP
Rp242.614 di atas UMP
PERINGKAT DI JAWA TENGAH
#14 dari 35
Ringkasan
Kota Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan UMK sendiri melalui Keputusan Gubernur untuk tahun 2026. Nilai UMK-nya sebesar Rp2.570.000, Rp242.614 di atas UMP Jawa Tengah (Rp2.327.386). Di antara 35 daerah di Jawa Tengah, Kota Surakarta menempati peringkat ke-14 upah tertinggi.
UMK wajib dibayar pengusaha minimal sebesar nilai di atas untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.