KABUPATEN/KOTA · 2026
UMK Kabupaten Sidoarjo 2026
Upah minimum yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
UMK KABUPATEN SIDOARJO 2026
Rp5.191.541
Ditetapkan via Keputusan Gubernur
PROVINSI
Jawa Timur
STATUS
UMK sendiri
UMP JAWA TIMUR
Rp2.446.880
SELISIH VS UMP
Rp2.744.661 di atas UMP
PERINGKAT DI JAWA TIMUR
#3 dari 38
Ringkasan
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menetapkan UMK sendiri melalui Keputusan Gubernur untuk tahun 2026. Nilai UMK-nya sebesar Rp5.191.541, Rp2.744.661 di atas UMP Jawa Timur (Rp2.446.880). Di antara 38 daerah di Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo menempati peringkat ke-3 upah tertinggi.
UMK wajib dibayar pengusaha minimal sebesar nilai di atas untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.