KABUPATEN/KOTA · 2026
UMK Kota Pasuruan 2026
Upah minimum yang berlaku di Kota Pasuruan, Jawa Timur.
UMK KOTA PASURUAN 2026
Rp3.555.301
Ditetapkan via Keputusan Gubernur
PROVINSI
Jawa Timur
STATUS
UMK sendiri
UMP JAWA TIMUR
Rp2.446.880
SELISIH VS UMP
Rp1.108.421 di atas UMP
PERINGKAT DI JAWA TIMUR
#9 dari 38
Ringkasan
Kota Pasuruan, Jawa Timur, menetapkan UMK sendiri melalui Keputusan Gubernur untuk tahun 2026. Nilai UMK-nya sebesar Rp3.555.301, Rp1.108.421 di atas UMP Jawa Timur (Rp2.446.880). Di antara 38 daerah di Jawa Timur, Kota Pasuruan menempati peringkat ke-9 upah tertinggi.
UMK wajib dibayar pengusaha minimal sebesar nilai di atas untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.