KABUPATEN/KOTA · 2026
UMK Kota Samarinda 2026
Upah minimum yang berlaku di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
UMK KOTA SAMARINDA 2026
Rp3.983.882
Ditetapkan via Keputusan Gubernur
PROVINSI
Kalimantan Timur
STATUS
UMK sendiri
UMP KALIMANTAN TIMUR
Rp3.762.431
SELISIH VS UMP
Rp221.451 di atas UMP
PERINGKAT DI KALIMANTAN TIMUR
#7 dari 10
Ringkasan
Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan UMK sendiri melalui Keputusan Gubernur untuk tahun 2026. Nilai UMK-nya sebesar Rp3.983.882, Rp221.451 di atas UMP Kalimantan Timur (Rp3.762.431). Di antara 10 daerah di Kalimantan Timur, Kota Samarinda menempati peringkat ke-7 upah tertinggi.
UMK wajib dibayar pengusaha minimal sebesar nilai di atas untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.