KABUPATEN/KOTA · 2026
UMK Kabupaten Jepara 2026
Upah minimum yang berlaku di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
UMK KABUPATEN JEPARA 2026
Rp2.756.501
Ditetapkan via Keputusan Gubernur
PROVINSI
Jawa Tengah
STATUS
UMK sendiri
UMP JAWA TENGAH
Rp2.327.386
SELISIH VS UMP
Rp429.115 di atas UMP
PERINGKAT DI JAWA TENGAH
#7 dari 35
Ringkasan
Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menetapkan UMK sendiri melalui Keputusan Gubernur untuk tahun 2026. Nilai UMK-nya sebesar Rp2.756.501, Rp429.115 di atas UMP Jawa Tengah (Rp2.327.386). Di antara 35 daerah di Jawa Tengah, Kabupaten Jepara menempati peringkat ke-7 upah tertinggi.
UMK wajib dibayar pengusaha minimal sebesar nilai di atas untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.