KABUPATEN/KOTA · 2026
UMK Kabupaten Bangkalan 2026
Upah minimum yang berlaku di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
UMK KABUPATEN BANGKALAN 2026
Rp2.550.274
Ditetapkan via Keputusan Gubernur
PROVINSI
Jawa Timur
STATUS
UMK sendiri
UMP JAWA TIMUR
Rp2.446.880
SELISIH VS UMP
Rp103.394 di atas UMP
PERINGKAT DI JAWA TIMUR
#31 dari 38
Ringkasan
Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menetapkan UMK sendiri melalui Keputusan Gubernur untuk tahun 2026. Nilai UMK-nya sebesar Rp2.550.274, Rp103.394 di atas UMP Jawa Timur (Rp2.446.880). Di antara 38 daerah di Jawa Timur, Kabupaten Bangkalan menempati peringkat ke-31 upah tertinggi.
UMK wajib dibayar pengusaha minimal sebesar nilai di atas untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.