HITUNGKITA
KABUPATEN/KOTA · 2026

UMK Kabupaten Banyuwangi 2026

Upah minimum yang berlaku di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

UMK KABUPATEN BANYUWANGI 2026
Rp2.989.145
Ditetapkan via Keputusan Gubernur
PROVINSI
Jawa Timur
STATUS
UMK sendiri
UMP JAWA TIMUR
Rp2.446.880
SELISIH VS UMP
Rp542.265 di atas UMP
PERINGKAT DI JAWA TIMUR
#17 dari 38

Ringkasan

Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan UMK sendiri melalui Keputusan Gubernur untuk tahun 2026. Nilai UMK-nya sebesar Rp2.989.145, Rp542.265 di atas UMP Jawa Timur (Rp2.446.880). Di antara 38 daerah di Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi menempati peringkat ke-17 upah tertinggi.

UMK wajib dibayar pengusaha minimal sebesar nilai di atas untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Daerah lain di Jawa Timur

Kota Probolinggo

Rp3.045.172

Kabupaten Jember

Rp3.012.197

Kota Kediri

Rp2.742.806

Lihat semua 38 daerah di Jawa Timur →

Sumber: Sekilas.co / KabarBisnis / Bindo.id