HITUNGKITA
KABUPATEN/KOTA · 2026

UMK Kabupaten Padang Lawas 2026

Upah minimum yang berlaku di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

UMK KABUPATEN PADANG LAWAS 2026
Rp3.478.237
Ditetapkan via Keputusan Gubernur
PROVINSI
Sumatera Utara
STATUS
UMK sendiri
UMP SUMATERA UTARA
Rp3.228.949
SELISIH VS UMP
Rp249.288 di atas UMP
PERINGKAT DI SUMATERA UTARA
#14 dari 33

Ringkasan

Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menetapkan UMK sendiri melalui Keputusan Gubernur untuk tahun 2026. Nilai UMK-nya sebesar Rp3.478.237, Rp249.288 di atas UMP Sumatera Utara (Rp3.228.949). Di antara 33 daerah di Sumatera Utara, Kabupaten Padang Lawas menempati peringkat ke-14 upah tertinggi.

UMK wajib dibayar pengusaha minimal sebesar nilai di atas untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Sumber: InfraSumut / LangkatTerkini / GoodStats / Dataloka.id