KABUPATEN/KOTA · 2026
UMK Kota Padangsidimpuan 2026
Upah minimum yang berlaku di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
UMK KOTA PADANGSIDIMPUAN 2026
Rp3.416.803
Ditetapkan via Keputusan Gubernur
PROVINSI
Sumatera Utara
STATUS
UMK sendiri
UMP SUMATERA UTARA
Rp3.228.949
SELISIH VS UMP
Rp187.854 di atas UMP
PERINGKAT DI SUMATERA UTARA
#15 dari 33
Ringkasan
Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menetapkan UMK sendiri melalui Keputusan Gubernur untuk tahun 2026. Nilai UMK-nya sebesar Rp3.416.803, Rp187.854 di atas UMP Sumatera Utara (Rp3.228.949). Di antara 33 daerah di Sumatera Utara, Kota Padangsidimpuan menempati peringkat ke-15 upah tertinggi.
UMK wajib dibayar pengusaha minimal sebesar nilai di atas untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Daerah lain di Sumatera Utara
Sumber: InfraSumut / LangkatTerkini / GoodStats / Dataloka.id